Home / Berita

Jumat, 16 November 2018 - 07:43 WIB

Di Seunuddon, Empat Sekawan Ditangkap Polisi Usai Nyabu Bareng

LHOKSUKON – Empat pemuda di Gampong Matang Panyang Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap anggota Polsek setempat disebuah rumah, Kamis (15/11/2018). Awalnya masyarakat melaporkan bahwa dirumah itu kerap dijadikan tempat pesta sabu.

Empat kawanan yang kini sudah ditahan Polisi itu berinisial AN (18), AUL (30), MM (18) dan SAF (22). Dalam kasus ini 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,12 gram dan barang lainnya seperti mancis, sedotan air mineral dan timah rokok disita sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kapolsek Seunuddon Iptu Munawar mengatakan barang bukti yang dimaksud ditemukan di TKP yang merupakan rumah pelaku AN.

“Saat ini keempatnya sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Iptu Munawar.

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih