Home / Berita

Jumat, 16 November 2018 - 07:43 WIB

Di Seunuddon, Empat Sekawan Ditangkap Polisi Usai Nyabu Bareng

LHOKSUKON – Empat pemuda di Gampong Matang Panyang Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap anggota Polsek setempat disebuah rumah, Kamis (15/11/2018). Awalnya masyarakat melaporkan bahwa dirumah itu kerap dijadikan tempat pesta sabu.

Empat kawanan yang kini sudah ditahan Polisi itu berinisial AN (18), AUL (30), MM (18) dan SAF (22). Dalam kasus ini 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,12 gram dan barang lainnya seperti mancis, sedotan air mineral dan timah rokok disita sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kapolsek Seunuddon Iptu Munawar mengatakan barang bukti yang dimaksud ditemukan di TKP yang merupakan rumah pelaku AN.

“Saat ini keempatnya sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Iptu Munawar.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan

Berita

Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Pembuangan di Baktiya

Berita

Polres Aceh Utara Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Tidak Perlu Panic Buying BBM

Berita

Video: Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Gratis Door to Door di Bulan Ramadhan

Berita

Polres Aceh Utara Raih Penghargaan Terbaik I Penyelesaian Perkara

Berita

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Buket Linteung