Home / Berita

Jumat, 16 November 2018 - 07:43 WIB

Di Seunuddon, Empat Sekawan Ditangkap Polisi Usai Nyabu Bareng

LHOKSUKON – Empat pemuda di Gampong Matang Panyang Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap anggota Polsek setempat disebuah rumah, Kamis (15/11/2018). Awalnya masyarakat melaporkan bahwa dirumah itu kerap dijadikan tempat pesta sabu.

Empat kawanan yang kini sudah ditahan Polisi itu berinisial AN (18), AUL (30), MM (18) dan SAF (22). Dalam kasus ini 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,12 gram dan barang lainnya seperti mancis, sedotan air mineral dan timah rokok disita sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kapolsek Seunuddon Iptu Munawar mengatakan barang bukti yang dimaksud ditemukan di TKP yang merupakan rumah pelaku AN.

“Saat ini keempatnya sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Iptu Munawar.

Share :

Baca Juga

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama