14/02/2025
Aceh Utara, Aceh
Berita

Di Seunuddon, Empat Sekawan Ditangkap Polisi Usai Nyabu Bareng

LHOKSUKON – Empat pemuda di Gampong Matang Panyang Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap anggota Polsek setempat disebuah rumah, Kamis (15/11/2018). Awalnya masyarakat melaporkan bahwa dirumah itu kerap dijadikan tempat pesta sabu.

Empat kawanan yang kini sudah ditahan Polisi itu berinisial AN (18), AUL (30), MM (18) dan SAF (22). Dalam kasus ini 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,12 gram dan barang lainnya seperti mancis, sedotan air mineral dan timah rokok disita sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kapolsek Seunuddon Iptu Munawar mengatakan barang bukti yang dimaksud ditemukan di TKP yang merupakan rumah pelaku AN.

“Saat ini keempatnya sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Iptu Munawar.