Home / Berita

Jumat, 16 November 2018 - 07:43 WIB

Di Seunuddon, Empat Sekawan Ditangkap Polisi Usai Nyabu Bareng

LHOKSUKON – Empat pemuda di Gampong Matang Panyang Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap anggota Polsek setempat disebuah rumah, Kamis (15/11/2018). Awalnya masyarakat melaporkan bahwa dirumah itu kerap dijadikan tempat pesta sabu.

Empat kawanan yang kini sudah ditahan Polisi itu berinisial AN (18), AUL (30), MM (18) dan SAF (22). Dalam kasus ini 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,12 gram dan barang lainnya seperti mancis, sedotan air mineral dan timah rokok disita sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kapolsek Seunuddon Iptu Munawar mengatakan barang bukti yang dimaksud ditemukan di TKP yang merupakan rumah pelaku AN.

“Saat ini keempatnya sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Iptu Munawar.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ulee Rubek Barat di Seunuddon

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Disabilitas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan