Home / Berita

Jumat, 24 November 2017 - 11:15 WIB

Diduga Sering Pesta Ganja, Pria Paruh Baya ini Diboyong Ke Polres Aceh Utara

Tersangka dan barang bukti ganja yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara

Tersangka dan barang bukti ganja yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Seorang pria paruh baya berinisial IS, 50 tahun asal Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dibekuk polisi dirumahnya, Kamis (23/11/2017) pukul 20.30 WIB karena tindak pidana narkoba jenis ganja.

Dirumah tersangka, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menemukan ganja seberat 22,70 dan mengamankannya sebagai barang bukti milik tersangka IS.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan ditangkapnya tersangka berkat informasi dari masyarakat.

“Informasinya dirumah tersangka sering terjadi pesta narkoba, kemudian kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut tersangka kita boyong ke Polres Aceh Utara.” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara