LHOKSUKON – Didepan sebuah balai pengajian di Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Senin (5/3/2018) Polisi meringkus seorang pria berinisial SB alias Son, 33 tahun warga setempat karena tindak pidana Narkoba.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Sudiya Karya mengatakan penangkapan oleh pihaknya itu dilakukan berkat informasi masyarakat.
“Tersangka SB disergap anggota yang sudah mengintai gerak-gerik pelaku. Dari penggeledahan badan ditemukan 1 paket kecil sabu, uang tunai Rp 165 ribu dan sebuah handphone, semua kita sita sebagai barang bukti.” ujar Sudiya.
Iptu Sudi menuturkan, pihaknya juga melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah SB hingga ditemukan lagi barang bukti tambahan yakni 2 paket kecil sabu, puluhan plastik bekas sabu, 3 kaca pirek, bong dan 1 unit sepeda motor.
“Tersangka SB mengaku barang bukti sabu yang ada padanya merupakan titipan seorang buron, ia ditugaskan mengantar sabu itu kepada pembeli dan diupah sejumlah uang hingga pakai sabu gratis.” pungkas Iptu Sudi.
Saat ini tersangka SB telah dititipkan di Rutan Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.