LHOKSUKON – Daniel (24) warga Gampong Meunasah Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara dibekuk polisi setelah lebih dari sepekan lamanya jadi DPO pada Rabu (27/9/2017) dini hari.
“Berkat informasi yang kita terima, Daniel kita ciduk di tempat persembunyiannya di Desa Sido Mulyo Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.” Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Aron Iptu M Jamil.
Daniel sendiri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ll/lX/2017/RES SEK SY. ARON.
Sebelumnya, akibat perbuatan tersangka, pada Minggu (17/9/2017) lalu, Ketua Pemuda Gampong Meunasah Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara Saifunnur (29) terpaksa harus dilarikan ke RSUD Cut Mutia akibat lengan kirinya mengalami luka bacok.
Menurut Iptu M Jamil, kejadian pembacokan dipicu saat warga desa mendatangi rumah RU (53), yang tak lain adalah ayah kandung tersangka. Warga desa datang ke rumah RU untuk menanyakan keberadaan AG (44), perempuan asal Kecamatan Cot Girek yang dibawa RU ke rumahnya.
“Kabar kedatangan warga desa ke rumah RU diketahui tersangka, sehingga ia merasa tidak senang dan langsung membacok ketua pemuda Saifunnur lalu melarikan diri hingga akhirnya berhasil kita tangkap. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Syamtalira Aron.” tukas Iptu M Jamil.