Home / Berita

Sabtu, 24 Februari 2018 - 07:24 WIB

DPO Pengedar Sabu Diringkus Tim Gabungan Polres Aceh Utara

Tersangka menunjukkan Barang Bukti sabu miliknya.

Tersangka menunjukkan Barang Bukti sabu miliknya.

LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara meringkus seorang pengedar sabu yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) di areal persawahan Gampong Nga Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Jumat (23/2/2018) pukul 15.00 WIB.

Tersangka ialah Jamaluddin alias si Nek, 28 tahun warga Gampong Bintang Hu Kecamatan setempat. Saat diringkus disaku celananya Polisi menemukan 5 paket sabu siap edar seberat 9,25 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan tersangka selama ini dikenal licin menghindari Polisi.

“Tersangka si Nek ini sudah menjadi DPO sejak dua periode Kasat sebelumnya hingga kemarin berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Narkoba Polres Aceh Utara.” ujar Ildani, Sabtu (24/2).

Guna pemeriksaan lanjutan, saat ini tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Cot Girek dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Masyarakat

Berita

Dari Jalan Landing hingga Tanah Luas, Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu

Berita

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Pria Paruh Baya, 4 Paket Sabu Diamankan

Berita

Polres Aceh Utara Cek Senjata Api Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Berita

Polsek Seunuddon Berbagi Ratusan Takjil, Lanjutkan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan