14/02/2025
Aceh Utara, Aceh
Berita

DPO Pengedar Sabu Diringkus Tim Gabungan Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara meringkus seorang pengedar sabu yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) di areal persawahan Gampong Nga Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Jumat (23/2/2018) pukul 15.00 WIB.

Tersangka ialah Jamaluddin alias si Nek, 28 tahun warga Gampong Bintang Hu Kecamatan setempat. Saat diringkus disaku celananya Polisi menemukan 5 paket sabu siap edar seberat 9,25 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan tersangka selama ini dikenal licin menghindari Polisi.

“Tersangka si Nek ini sudah menjadi DPO sejak dua periode Kasat sebelumnya hingga kemarin berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Narkoba Polres Aceh Utara.” ujar Ildani, Sabtu (24/2).

Guna pemeriksaan lanjutan, saat ini tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Aceh Utara.