Home / Berita

Sabtu, 24 Februari 2018 - 07:24 WIB

DPO Pengedar Sabu Diringkus Tim Gabungan Polres Aceh Utara

Tersangka menunjukkan Barang Bukti sabu miliknya.

Tersangka menunjukkan Barang Bukti sabu miliknya.

LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara meringkus seorang pengedar sabu yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) di areal persawahan Gampong Nga Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Jumat (23/2/2018) pukul 15.00 WIB.

Tersangka ialah Jamaluddin alias si Nek, 28 tahun warga Gampong Bintang Hu Kecamatan setempat. Saat diringkus disaku celananya Polisi menemukan 5 paket sabu siap edar seberat 9,25 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan tersangka selama ini dikenal licin menghindari Polisi.

“Tersangka si Nek ini sudah menjadi DPO sejak dua periode Kasat sebelumnya hingga kemarin berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Narkoba Polres Aceh Utara.” ujar Ildani, Sabtu (24/2).

Guna pemeriksaan lanjutan, saat ini tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda