Home / Berita

Sabtu, 24 Februari 2018 - 07:24 WIB

DPO Pengedar Sabu Diringkus Tim Gabungan Polres Aceh Utara

Tersangka menunjukkan Barang Bukti sabu miliknya.

Tersangka menunjukkan Barang Bukti sabu miliknya.

LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara meringkus seorang pengedar sabu yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) di areal persawahan Gampong Nga Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Jumat (23/2/2018) pukul 15.00 WIB.

Tersangka ialah Jamaluddin alias si Nek, 28 tahun warga Gampong Bintang Hu Kecamatan setempat. Saat diringkus disaku celananya Polisi menemukan 5 paket sabu siap edar seberat 9,25 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan tersangka selama ini dikenal licin menghindari Polisi.

“Tersangka si Nek ini sudah menjadi DPO sejak dua periode Kasat sebelumnya hingga kemarin berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Narkoba Polres Aceh Utara.” ujar Ildani, Sabtu (24/2).

Guna pemeriksaan lanjutan, saat ini tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara