Home / Berita

Sabtu, 24 Februari 2018 - 07:24 WIB

DPO Pengedar Sabu Diringkus Tim Gabungan Polres Aceh Utara

Tersangka menunjukkan Barang Bukti sabu miliknya.

Tersangka menunjukkan Barang Bukti sabu miliknya.

LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara meringkus seorang pengedar sabu yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) di areal persawahan Gampong Nga Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Jumat (23/2/2018) pukul 15.00 WIB.

Tersangka ialah Jamaluddin alias si Nek, 28 tahun warga Gampong Bintang Hu Kecamatan setempat. Saat diringkus disaku celananya Polisi menemukan 5 paket sabu siap edar seberat 9,25 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan tersangka selama ini dikenal licin menghindari Polisi.

“Tersangka si Nek ini sudah menjadi DPO sejak dua periode Kasat sebelumnya hingga kemarin berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Narkoba Polres Aceh Utara.” ujar Ildani, Sabtu (24/2).

Guna pemeriksaan lanjutan, saat ini tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ulee Rubek Barat di Seunuddon

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Disabilitas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan