Home / Berita

Selasa, 11 September 2018 - 10:52 WIB

Dua Pemuda ini ditangkap dengan Perkara Dua Paket Sabu

Tersangka MI dan Z

Tersangka MI dan Z

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua pemuda berinisial MI, 21 tahun dan Z, 20 tahun, Minggu (9/9/2018) menurut pemeriksaan awal keduanya terlibat tindak pidana lantaran membeli dan menjual narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,18 gram.

Kronologis penangkapan menurut data yang diterima tribratanews menyebutkan petugas pada awalnya menangkap MI warga setempat di Gampong Mns Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Dari pelaku MI ini Polisi mendapati 2 paket sabu.

Selanjutnya, menurut pengakuan MI dirinya mendapat sabu itu dari Z sehingga keduanya dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ulee Rubek Barat di Seunuddon

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Disabilitas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan