Home / Berita

Selasa, 11 September 2018 - 10:52 WIB

Dua Pemuda ini ditangkap dengan Perkara Dua Paket Sabu

Tersangka MI dan Z

Tersangka MI dan Z

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua pemuda berinisial MI, 21 tahun dan Z, 20 tahun, Minggu (9/9/2018) menurut pemeriksaan awal keduanya terlibat tindak pidana lantaran membeli dan menjual narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,18 gram.

Kronologis penangkapan menurut data yang diterima tribratanews menyebutkan petugas pada awalnya menangkap MI warga setempat di Gampong Mns Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Dari pelaku MI ini Polisi mendapati 2 paket sabu.

Selanjutnya, menurut pengakuan MI dirinya mendapat sabu itu dari Z sehingga keduanya dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda