Home / Berita

Selasa, 11 September 2018 - 10:52 WIB

Dua Pemuda ini ditangkap dengan Perkara Dua Paket Sabu

Tersangka MI dan Z

Tersangka MI dan Z

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua pemuda berinisial MI, 21 tahun dan Z, 20 tahun, Minggu (9/9/2018) menurut pemeriksaan awal keduanya terlibat tindak pidana lantaran membeli dan menjual narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,18 gram.

Baca Juga  Humas Polres Aceh Utara Terima Piagam Penghargaan Dari Kapolres

Kronologis penangkapan menurut data yang diterima tribratanews menyebutkan petugas pada awalnya menangkap MI warga setempat di Gampong Mns Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Dari pelaku MI ini Polisi mendapati 2 paket sabu.

Baca Juga  Polantas di Aceh Utara Serbu Rumah Warga Saat Sahur

Selanjutnya, menurut pengakuan MI dirinya mendapat sabu itu dari Z sehingga keduanya dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Bupati Aceh Utara

Berita

Kapolres Aceh Utara Jalin Silaturahmi ke Kejari dan PN Lhoksukon

Berita

Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai Hari Ini

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Pisah Sambut Kapolres dari AKBP Nanang kepada AKBP Trie Aprianto

Berita

Said Iqbal: Sudah Sepantasnya Jenderal Sigit Terima Penghargaan Dari ITUC

Berita

Tak Kembali Sejak Semalam, M. Jafar Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kelapa

Berita

Angin Kencang dan Hujan Deras Terjang Cot Girek, 23 Rumah Rusak

Berita

Satlantas dan Jajaran Polres Amankan Jalur Pawai Hari Asyura di Lhoksukon