Home / Berita

Selasa, 11 September 2018 - 10:52 WIB

Dua Pemuda ini ditangkap dengan Perkara Dua Paket Sabu

Tersangka MI dan Z

Tersangka MI dan Z

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua pemuda berinisial MI, 21 tahun dan Z, 20 tahun, Minggu (9/9/2018) menurut pemeriksaan awal keduanya terlibat tindak pidana lantaran membeli dan menjual narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,18 gram.

Kronologis penangkapan menurut data yang diterima tribratanews menyebutkan petugas pada awalnya menangkap MI warga setempat di Gampong Mns Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Dari pelaku MI ini Polisi mendapati 2 paket sabu.

Selanjutnya, menurut pengakuan MI dirinya mendapat sabu itu dari Z sehingga keduanya dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih