Home / Berita

Selasa, 11 September 2018 - 10:52 WIB

Dua Pemuda ini ditangkap dengan Perkara Dua Paket Sabu

Tersangka MI dan Z

Tersangka MI dan Z

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua pemuda berinisial MI, 21 tahun dan Z, 20 tahun, Minggu (9/9/2018) menurut pemeriksaan awal keduanya terlibat tindak pidana lantaran membeli dan menjual narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,18 gram.

Kronologis penangkapan menurut data yang diterima tribratanews menyebutkan petugas pada awalnya menangkap MI warga setempat di Gampong Mns Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Dari pelaku MI ini Polisi mendapati 2 paket sabu.

Selanjutnya, menurut pengakuan MI dirinya mendapat sabu itu dari Z sehingga keduanya dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak, Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Personel

Berita

Perkara Curanmor P21, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita

Polsek Lhoksukon Kawal Penertiban PKL di Pusat Kota Lhoksukon

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang