Home / Berita

Senin, 26 Oktober 2020 - 04:31 WIB

Dua Pria di Lhoksukon Dibawa ke Polres Aceh Utara Terkait Barang Bukti 4 Paket Sabu

LHOKSUKON – Anggota dari Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria tersangka atas tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 0,82 gram, Senin (26/10/2020) di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Tersangka ini berinisial AK, 37 tahun warga Gampong Meunasah Blang Lhoksukon dan F, 48 tahun warga Gampong Meunasah Trieng Lhoksukon.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka dibawa dan ditahan di Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia