Home / Berita

Senin, 26 Oktober 2020 - 04:31 WIB

Dua Pria di Lhoksukon Dibawa ke Polres Aceh Utara Terkait Barang Bukti 4 Paket Sabu

LHOKSUKON – Anggota dari Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria tersangka atas tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 0,82 gram, Senin (26/10/2020) di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Tersangka ini berinisial AK, 37 tahun warga Gampong Meunasah Blang Lhoksukon dan F, 48 tahun warga Gampong Meunasah Trieng Lhoksukon.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka dibawa dan ditahan di Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas