Home / Berita

Senin, 26 Oktober 2020 - 04:31 WIB

Dua Pria di Lhoksukon Dibawa ke Polres Aceh Utara Terkait Barang Bukti 4 Paket Sabu

LHOKSUKON – Anggota dari Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria tersangka atas tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 0,82 gram, Senin (26/10/2020) di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Tersangka ini berinisial AK, 37 tahun warga Gampong Meunasah Blang Lhoksukon dan F, 48 tahun warga Gampong Meunasah Trieng Lhoksukon.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka dibawa dan ditahan di Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah Nurul Kamal, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita

80 Hunian untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Utara Resmi Diserahkan