LHOKSUKON – Anggota dari Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria tersangka atas tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 0,82 gram, Senin (26/10/2020) di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Tersangka ini berinisial AK, 37 tahun warga Gampong Meunasah Blang Lhoksukon dan F, 48 tahun warga Gampong Meunasah Trieng Lhoksukon.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka dibawa dan ditahan di Polres Aceh Utara.







