Home / Berita

Selasa, 9 Oktober 2018 - 09:48 WIB

Gerebek Jembatan, Polisi Tangkap dua Pemuda Pemilik Sabu dan Ganja

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

LHOKSUKON – Polisi menggerebek sebuah jembatan di Gampong Teupin Gapeuh Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Senin (8/10/2018) pukul 19.30 WIB dan menangkap dua pria. Menurut informasi masyarakat kawasan tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Dari dua pria yang ditangkap, Polisi mengamankan 2 paket sabu seberat 0,54 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram. Dua tersangka asal Kecamatan Lapang, Aceh Utara ini berinisial SM, 22 tahun warga Gampong Glang-Glong dan K, 22 tahun warga Gampong Matang Baro.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan barang bukti narkoba yang diamankan pihaknya dari kedua tersangka ditemukan di saku celana mereka masing-masing.

“Dari tersangka SM ditemukan 1 paket sabu seberat 0,07 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram, dari tersangka K ditemukan 1 paket sabu seberat 0,47 gram. Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas