Home / Berita

Selasa, 9 Oktober 2018 - 09:48 WIB

Gerebek Jembatan, Polisi Tangkap dua Pemuda Pemilik Sabu dan Ganja

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

LHOKSUKON – Polisi menggerebek sebuah jembatan di Gampong Teupin Gapeuh Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Senin (8/10/2018) pukul 19.30 WIB dan menangkap dua pria. Menurut informasi masyarakat kawasan tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Dari dua pria yang ditangkap, Polisi mengamankan 2 paket sabu seberat 0,54 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram. Dua tersangka asal Kecamatan Lapang, Aceh Utara ini berinisial SM, 22 tahun warga Gampong Glang-Glong dan K, 22 tahun warga Gampong Matang Baro.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan barang bukti narkoba yang diamankan pihaknya dari kedua tersangka ditemukan di saku celana mereka masing-masing.

“Dari tersangka SM ditemukan 1 paket sabu seberat 0,07 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram, dari tersangka K ditemukan 1 paket sabu seberat 0,47 gram. Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda