Home / Berita

Selasa, 9 Oktober 2018 - 09:48 WIB

Gerebek Jembatan, Polisi Tangkap dua Pemuda Pemilik Sabu dan Ganja

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

LHOKSUKON – Polisi menggerebek sebuah jembatan di Gampong Teupin Gapeuh Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Senin (8/10/2018) pukul 19.30 WIB dan menangkap dua pria. Menurut informasi masyarakat kawasan tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Dari dua pria yang ditangkap, Polisi mengamankan 2 paket sabu seberat 0,54 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram. Dua tersangka asal Kecamatan Lapang, Aceh Utara ini berinisial SM, 22 tahun warga Gampong Glang-Glong dan K, 22 tahun warga Gampong Matang Baro.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan barang bukti narkoba yang diamankan pihaknya dari kedua tersangka ditemukan di saku celana mereka masing-masing.

“Dari tersangka SM ditemukan 1 paket sabu seberat 0,07 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram, dari tersangka K ditemukan 1 paket sabu seberat 0,47 gram. Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih