Home / Berita

Kamis, 1 November 2018 - 09:35 WIB

Gerebek Rumah di Cot Girek, Polisi Amankan 2 Pria dan 9 Paket Sabu

LHOKSUKON – Dilaporkan masyarakat kerap dijadikan tempat jual beli narkoba, Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara Rabu, (31/10/2018) menggerebek sebuah rumah digampong Batu XII Cot Girek, Aceh Utara dan berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti 9 paket sabu seberat 4,01 gram.

Kedua tersangka warga Kecamatan Cot Girek itu berinisial Mun, 21 tahun dan AK, 25 tahun. Saat ini keduanya telah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan rumah yang digerebek pihaknya adalah rumah tersangka MUN.

“Mun ditangkap didalam rumah, dan ditemukan 9 paket sabu dirumahnya, sementara AK kita amankan dilorong yang menuju kerumah Mun karena diduga kuat baru saja melakukan transaksi sabu.” ujar AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan

Berita

Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Pembuangan di Baktiya

Berita

Polres Aceh Utara Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Tidak Perlu Panic Buying BBM

Berita

Video: Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Gratis Door to Door di Bulan Ramadhan

Berita

Polres Aceh Utara Raih Penghargaan Terbaik I Penyelesaian Perkara

Berita

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Buket Linteung