LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggerebek sebuah gubuk di gampong Paya Tukai Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Senin (5/11/2018) pukul 06.30 WIB. Dilokasi itu Polisi mengamankan dua pria dan tiga paket sabu seberat 1,86 gram.
Kedua orang yang diamankan berinisial M,19 tahun warga Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan setempat dan SK, 25 tahun warga Pucoek Alue Dua, Simpang Ulim, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan penggerebekan yang dilakukan pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
“Didalam gubuk didapati dua pria dan narkoba jenis sabu disaku celana M. Barang bukti lainnya seperti gunting sebuah dompet warna kuning dan plastik bening didalam gubuk.” terang AKP Ildani.