Home / Berita

Senin, 23 April 2018 - 18:00 WIB

Ini Perkembangan Kasus Penembakan Rumah di Lhoksukon

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin (tengah) didampingi Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin (samping Kapolres), Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah (kiri) bersama KBO Reskrim Ipda Jimmy Hasibuan (kanan) memperlihatkan barang bukti hasil sitaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin (tengah) didampingi Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin (samping Kapolres), Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah (kiri) bersama KBO Reskrim Ipda Jimmy Hasibuan (kanan) memperlihatkan barang bukti hasil sitaan.

LHOKSUKON — Polres Aceh Utara melakukan penahanan kepada seorang pria berinisial UA (30) terkait kasus sabu. UA ditangkap satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).

Pada acara konferensi pers yang digelar, Senin (23/4/2018), penyidik kepolisian menyebut UA ditangkap atas kasus sabu-sabu dengan barang bukti yang diamankan seperti satu buah bong dari botol mineral, satu buah pipa kaca (pirek) berisi sabu-sabu dan dua buah korek api.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin didampingi Wakapolres Kompol Suwalto, Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Ksb Humas AKP M Jafaruddin dan beberapa perwira lainnya mengatakan, selain UA, polisi juga mengamankan dua pria lainnya atas kasus serupa.

Kata Kapolres, UA sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus penembakan rumah mertuanya. Namun, dalam penyelidikan itu, UA memberikan keterangan berbelit-belit sehingga petugas curiga. Setelah itu, kata Ian lagi, petugas menggeledah kediaman yang bersangkutan.
Ads

“Sebelum rumah mertuanya diberondong peluru, UA sempat diancam akan ditembaki WA, warga Kota Lhokseumawe. Pesan ancaman itu dititipkan melalui FA. Ketiganya kini telah dimankan atas kasus sabu-sabu. Namun WA ditahan di Polres Lhokseumawe lantaran lokasi transaksi jual beli sabu terjadi di Lhokseumawe,” kata Ian Rizkian Milyardin.

Ian menambahkan, WA dan FA juga ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil pemeriksaan petugas, UA justru mengaku melakukan penipuan dengan cara menjual pil ekstasi palsu. Pil ekstasi palsu tersebut diracik dengan Bodrex obat sakit kepala.

“Pada hari selanjutnya, Tim Polda Aceh dari Unit Kejahatan dan Kekerasan bersama tim Polres Aceh Utara dan Aceh Timur, mengamankan satu pucuk senjata AK 56, dua magazine dan 66 peluru aktif serta 7 paket sabu-sabu ukuran besar. Barang bukti itu, diduga kuat milik JH ditemukan di Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur. Senpi itulah diduga digunakan untuk memberondong rumah mertuanya UA,” ujar AKBP Ian Rizkian.

Lebih lanjut AKBP Ian mengatakan, JH berhasil kabur saat akan ditangkap tim gabungan. Namun polisi berhasil mengamankan salah seorang teman JH yang kebetulan sedang mengisap sabu-sabu. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur, sementara senpi AK 56 tersebut dibawa ke Polres Aceh Utara.

Diberitakan media sebelumnya, rumah milik Ahmad Budiman di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diberondong peluru orang tidak dikenal (OTK) pada Jumat (14/4/2018) pagi. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam pemberondongan peluru itu.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan

Berita

Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Pembuangan di Baktiya

Berita

Polres Aceh Utara Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Tidak Perlu Panic Buying BBM

Berita

Video: Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Gratis Door to Door di Bulan Ramadhan

Berita

Polres Aceh Utara Raih Penghargaan Terbaik I Penyelesaian Perkara

Berita

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Buket Linteung