Home / Berita

Selasa, 9 Oktober 2018 - 09:53 WIB

IRT ini ditangkap Polisi, Jual Ganja Untuk Kebutuhan Ekonomi dan Beli Baju Daster

LHOKSUKON – Seorang Ibu Rumah Tangga penjual ganja berinisial NHY, warga Gampong Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Senin (8/10/2018) pukul 21.00 WIB ditangkap polisi dirumahnya. Dari wanita berusia 45 tahun ini petugas mengamankan 13 paket ganja seberat 63 gram yang disimpan dalam termos nasi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan, NHY ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka yang
ditangkap sebelumnya dihari yang sama di Kecamatan Tanah Pasir.

Baca : Gerebek Jembatan, Polisi Tangkap dua Pemuda Pemilik Sabu dan Ganja

“Tersangka sebelumnya mengaku membeli ganja dari ibu NHY ini. Suaminya juga ikut diboyong ke Polres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut karena diduga terlibat.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menambahkan, dari pemeriksaan awal NHY melakukan pekerjaaan sampingan dengan menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“NHY mengaku keuntungan yang didapat dari berjualan ganja dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonominya termasuk untuk membeli baju daster.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda