Home / Berita

Selasa, 9 Oktober 2018 - 09:53 WIB

IRT ini ditangkap Polisi, Jual Ganja Untuk Kebutuhan Ekonomi dan Beli Baju Daster

LHOKSUKON – Seorang Ibu Rumah Tangga penjual ganja berinisial NHY, warga Gampong Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Senin (8/10/2018) pukul 21.00 WIB ditangkap polisi dirumahnya. Dari wanita berusia 45 tahun ini petugas mengamankan 13 paket ganja seberat 63 gram yang disimpan dalam termos nasi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan, NHY ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka yang
ditangkap sebelumnya dihari yang sama di Kecamatan Tanah Pasir.

Baca : Gerebek Jembatan, Polisi Tangkap dua Pemuda Pemilik Sabu dan Ganja

“Tersangka sebelumnya mengaku membeli ganja dari ibu NHY ini. Suaminya juga ikut diboyong ke Polres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut karena diduga terlibat.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menambahkan, dari pemeriksaan awal NHY melakukan pekerjaaan sampingan dengan menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“NHY mengaku keuntungan yang didapat dari berjualan ganja dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonominya termasuk untuk membeli baju daster.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut Lagi di SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye dan Dayah Babul Huda

Berita

Pembersihan SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye Capai 70 Persen

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut di Dayah, Masjid, dan Sekolah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatangan Pakta Integritas

Berita

Personel BKO Brimob Polda Banten Mulai Pembersihan MTsS Seunuddon

Berita

Kapolres Aceh Utara Sambut Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di Lubok Pusaka

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut, Personel Brimob Fokus Buku Sekolah dan Bilik Santri

Berita

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi