LHOKSUKON – 10 hari sejak Kapolri menerbitkan Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, jajaran Polres Aceh Utara masih gencar menyebarluaskan maklumat itu pada masyarakat.
Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Seperti dilakukan jajaran Polsek Paya Bakong pada Minggu (29/3/2020), pihaknya bersama pihak Koramil setempat masih saja menyebarkan maklumat Kapolri dalam bentuk selebaran dan dengan menggunakan pengeras suara ke kawasan yang belum didatangi sebelumnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Paya Bakong Iptu Pujianto mengatakan pihaknya intens mengimbau masyarakat sebagaimana yang disampaikan Kapolri dalam maklumat.
“Kita meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.” ungkap Kapolsek.
Selain itu juga disampaikan bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kami juga berharap agar masyarakat di kecamatan Paya Bakong bisa mematuhi maklumat kapolri demi kebaikan kita bersama,” tukasnya.







