Home / Berita

Selasa, 5 Februari 2019 - 09:41 WIB

Janda Residivis Asal Bireun Ditangkap Polisi di Aceh Utara Dengan Sabu 61,50 Gram

LHOKSUKON – Janda berusia 45 tahun berinisaial IS, 45 tahun diringkus Polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara bersama barang bukti sabu seberat 61,50 gram mililknya. Senin kemarin (4/1/2019) di sebuah rumah di Gampong Matang Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Perempuan itu tercatat sebagai warga di Gampong Linggong Kecamatan Matang Geulumpang Dua, Bireun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangka IS merupakan seorang Residivis.

“Sebelumnya ia pernah menjalani hukuman penjara di Aceh Timur atas tindak pidana Narkoba Jenis Ganja dan bebas tiga tahun lalu.” ujar AKP Ildani.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kini IS telah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih