Home / Berita

Selasa, 5 Februari 2019 - 09:41 WIB

Janda Residivis Asal Bireun Ditangkap Polisi di Aceh Utara Dengan Sabu 61,50 Gram

LHOKSUKON – Janda berusia 45 tahun berinisaial IS, 45 tahun diringkus Polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara bersama barang bukti sabu seberat 61,50 gram mililknya. Senin kemarin (4/1/2019) di sebuah rumah di Gampong Matang Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Baca Juga  Pergi Bermain Layangan, Remaja di Aceh Utara Meninggal Tersambar Petir

Perempuan itu tercatat sebagai warga di Gampong Linggong Kecamatan Matang Geulumpang Dua, Bireun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangka IS merupakan seorang Residivis.

Baca Juga  Dua Pria Berantem Pasal Cewek, Polisi Datang Melerai Malah Temukan Sabu

“Sebelumnya ia pernah menjalani hukuman penjara di Aceh Timur atas tindak pidana Narkoba Jenis Ganja dan bebas tiga tahun lalu.” ujar AKP Ildani.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kini IS telah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Strategis

Berita

Ketua DPRK Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Polres Aceh Utara, Bahas Isu Strategis Daerah

Berita

Supervisi dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas, Pastikan Kelaikan Operasional

Berita

Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli untuk Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Berita

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme

Berita

Sidak Polsek Samarinda Kota, Kapolri Tekankan Berantas Premanisme

Berita

Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria Terkait Kutipan Uang Keamanan ke Pedagang

Berita

Polsek Baktiya Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian Komunitas Baktiya Bersaudara