Home / Berita

Selasa, 5 Februari 2019 - 09:41 WIB

Janda Residivis Asal Bireun Ditangkap Polisi di Aceh Utara Dengan Sabu 61,50 Gram

LHOKSUKON – Janda berusia 45 tahun berinisaial IS, 45 tahun diringkus Polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara bersama barang bukti sabu seberat 61,50 gram mililknya. Senin kemarin (4/1/2019) di sebuah rumah di Gampong Matang Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Perempuan itu tercatat sebagai warga di Gampong Linggong Kecamatan Matang Geulumpang Dua, Bireun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangka IS merupakan seorang Residivis.

“Sebelumnya ia pernah menjalani hukuman penjara di Aceh Timur atas tindak pidana Narkoba Jenis Ganja dan bebas tiga tahun lalu.” ujar AKP Ildani.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kini IS telah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut Lagi di SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye dan Dayah Babul Huda

Berita

Pembersihan SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye Capai 70 Persen

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut di Dayah, Masjid, dan Sekolah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatangan Pakta Integritas

Berita

Personel BKO Brimob Polda Banten Mulai Pembersihan MTsS Seunuddon

Berita

Kapolres Aceh Utara Sambut Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di Lubok Pusaka

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut, Personel Brimob Fokus Buku Sekolah dan Bilik Santri

Berita

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi