Home / Berita

Sabtu, 9 Februari 2019 - 09:05 WIB

Jual Sekarung Ganja, Pria Asal Kuta Makmur ini diciduk Polisi

LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (8/2/2019) di Gampong Reungkam Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Tersangka berinisial SB, 36 tahun yang tercatat sebagai warga Panton Rayeuk Kecamatan Kuta Makmur ini akhirnya diboyong ke Polres Aceh Utara bersama barang bukti enam ikat daun ganja seberat 5,5 Kg dalam sebuah karung plastik.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat.

“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli.” ujar AKP Ildani.

Ia menambahkan, untuk saat pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada tersangka untuk menggali informasi asal ganja yang didapat.

“Kuat dugaan tersangka SB merupakan pengedar ganja antar provinsi dan sudah lama melakoni bisnis jual beli ganja.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri