Home / Berita

Sabtu, 9 Februari 2019 - 09:05 WIB

Jual Sekarung Ganja, Pria Asal Kuta Makmur ini diciduk Polisi

LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (8/2/2019) di Gampong Reungkam Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Tersangka berinisial SB, 36 tahun yang tercatat sebagai warga Panton Rayeuk Kecamatan Kuta Makmur ini akhirnya diboyong ke Polres Aceh Utara bersama barang bukti enam ikat daun ganja seberat 5,5 Kg dalam sebuah karung plastik.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat.

“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli.” ujar AKP Ildani.

Ia menambahkan, untuk saat pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada tersangka untuk menggali informasi asal ganja yang didapat.

“Kuat dugaan tersangka SB merupakan pengedar ganja antar provinsi dan sudah lama melakoni bisnis jual beli ganja.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah