Home / Berita

Sabtu, 9 Februari 2019 - 09:05 WIB

Jual Sekarung Ganja, Pria Asal Kuta Makmur ini diciduk Polisi

LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (8/2/2019) di Gampong Reungkam Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Tersangka berinisial SB, 36 tahun yang tercatat sebagai warga Panton Rayeuk Kecamatan Kuta Makmur ini akhirnya diboyong ke Polres Aceh Utara bersama barang bukti enam ikat daun ganja seberat 5,5 Kg dalam sebuah karung plastik.

Baca Juga  Dua Warga Baktiya Barat ini Diciduk Polisi Karena Perkara Sabu

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat.

“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli.” ujar AKP Ildani.

Baca Juga  Polri Lestarikan Negeri, Polres Aceh Utara Tanam 1000 Pohon

Ia menambahkan, untuk saat pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada tersangka untuk menggali informasi asal ganja yang didapat.

“Kuat dugaan tersangka SB merupakan pengedar ganja antar provinsi dan sudah lama melakoni bisnis jual beli ganja.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Strategis

Berita

Ketua DPRK Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Polres Aceh Utara, Bahas Isu Strategis Daerah

Berita

Supervisi dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas, Pastikan Kelaikan Operasional

Berita

Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli untuk Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Berita

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme

Berita

Sidak Polsek Samarinda Kota, Kapolri Tekankan Berantas Premanisme

Berita

Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria Terkait Kutipan Uang Keamanan ke Pedagang

Berita

Polsek Baktiya Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian Komunitas Baktiya Bersaudara