Home / Berita

Sabtu, 9 Februari 2019 - 09:05 WIB

Jual Sekarung Ganja, Pria Asal Kuta Makmur ini diciduk Polisi

LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (8/2/2019) di Gampong Reungkam Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Tersangka berinisial SB, 36 tahun yang tercatat sebagai warga Panton Rayeuk Kecamatan Kuta Makmur ini akhirnya diboyong ke Polres Aceh Utara bersama barang bukti enam ikat daun ganja seberat 5,5 Kg dalam sebuah karung plastik.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat.

“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli.” ujar AKP Ildani.

Ia menambahkan, untuk saat pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada tersangka untuk menggali informasi asal ganja yang didapat.

“Kuat dugaan tersangka SB merupakan pengedar ganja antar provinsi dan sudah lama melakoni bisnis jual beli ganja.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih