LHOKSUKON – Kepolisian resor Aceh Utara menangkap Safrizal Saputra (42) salah satu Napi yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Senin (17/6/2019).
Warga Gampong Teungoh Kecamatan Simpang Keramat, Aceh Utara itu merupakan Narapidana kasus pembunuhan yang divonis hukuman seumur hidup.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan jika Safrizal ialah dalang dari kaburnya 72 tahanan lainnya dari lapas Lhoksukon minggu kemarin (16/6).
“Dengan ditangkapnya Safrizal berarti dalam 1×24 jam ini kita telah berhasil mengamankan sebanyak 27 orang Napi, dia sudah kita serahkan kembali ke pihak Rutan” ujarnya.
Napi Safrizal ditangkap personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara saat bersembunyi di semak-semak belakang rumah warga di Desa Dayah Kecamatan Lhoksukon.







