Home / Berita

Senin, 17 Juni 2019 - 11:06 WIB

Kabur dari Rutan, Napi Kasus Pembunuhan ini Kembali ditangkap

LHOKSUKON – Kepolisian resor Aceh Utara menangkap Safrizal Saputra (42) salah satu Napi yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Senin (17/6/2019).

Warga Gampong Teungoh Kecamatan Simpang Keramat, Aceh Utara itu merupakan Narapidana kasus pembunuhan yang divonis hukuman seumur hidup.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan jika Safrizal ialah dalang dari kaburnya 72 tahanan lainnya dari lapas Lhoksukon minggu kemarin (16/6).

“Dengan ditangkapnya Safrizal berarti dalam 1×24 jam ini kita telah berhasil mengamankan sebanyak 27 orang Napi, dia sudah kita serahkan kembali ke pihak Rutan” ujarnya.

Napi Safrizal ditangkap personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara saat bersembunyi di semak-semak belakang rumah warga di Desa Dayah Kecamatan Lhoksukon.

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih