Home / Berita

Senin, 17 Juni 2019 - 11:06 WIB

Kabur dari Rutan, Napi Kasus Pembunuhan ini Kembali ditangkap

LHOKSUKON – Kepolisian resor Aceh Utara menangkap Safrizal Saputra (42) salah satu Napi yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Senin (17/6/2019).

Warga Gampong Teungoh Kecamatan Simpang Keramat, Aceh Utara itu merupakan Narapidana kasus pembunuhan yang divonis hukuman seumur hidup.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan jika Safrizal ialah dalang dari kaburnya 72 tahanan lainnya dari lapas Lhoksukon minggu kemarin (16/6).

“Dengan ditangkapnya Safrizal berarti dalam 1×24 jam ini kita telah berhasil mengamankan sebanyak 27 orang Napi, dia sudah kita serahkan kembali ke pihak Rutan” ujarnya.

Napi Safrizal ditangkap personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara saat bersembunyi di semak-semak belakang rumah warga di Desa Dayah Kecamatan Lhoksukon.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah