Home / Berita

Jumat, 23 Agustus 2019 - 13:05 WIB

Kantongi 7 Paket Sabu, Residivis asal Ranto Nibong ditangkap lagi

Tersangka ZAL

Tersangka ZAL

LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang residivis kasus sabu di Gampong Ranto Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Kamis (22/8/2019) pukul 16.00 WIB, Pria berusia 29 tahun ini berinisail ZAL alias Floe yang merupakan warga setempat.

Pria ini kedapatan petugas membawa 7 Paket sabu seberat 0,92 gram di saku celananya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya menangkap Zal berawal dari kecurigaan anggota di lapangan.

“Sebelum penangkapan tersangka sedang mengendarai sepeda motor di jalan, merasa gerak geriknya mencurigakan anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledan badan hingga ditemukan 7 paket sabu di saku celananya.” ujarnya.

AKP Iladni menyebutkan, tersangka Zal menyimpan 7 paket sabu nya itu didalam kemasan minyak rambut.

“Menurut catatan yang ada, Zal merupakan residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu, Tersangka saat ini sudah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri