Home / Berita

Jumat, 23 Agustus 2019 - 13:05 WIB

Kantongi 7 Paket Sabu, Residivis asal Ranto Nibong ditangkap lagi

Tersangka ZAL

Tersangka ZAL

LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang residivis kasus sabu di Gampong Ranto Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Kamis (22/8/2019) pukul 16.00 WIB, Pria berusia 29 tahun ini berinisail ZAL alias Floe yang merupakan warga setempat.

Pria ini kedapatan petugas membawa 7 Paket sabu seberat 0,92 gram di saku celananya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya menangkap Zal berawal dari kecurigaan anggota di lapangan.

“Sebelum penangkapan tersangka sedang mengendarai sepeda motor di jalan, merasa gerak geriknya mencurigakan anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledan badan hingga ditemukan 7 paket sabu di saku celananya.” ujarnya.

AKP Iladni menyebutkan, tersangka Zal menyimpan 7 paket sabu nya itu didalam kemasan minyak rambut.

“Menurut catatan yang ada, Zal merupakan residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu, Tersangka saat ini sudah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia