Home / Berita

Jumat, 23 Agustus 2019 - 13:05 WIB

Kantongi 7 Paket Sabu, Residivis asal Ranto Nibong ditangkap lagi

Tersangka ZAL

Tersangka ZAL

LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang residivis kasus sabu di Gampong Ranto Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Kamis (22/8/2019) pukul 16.00 WIB, Pria berusia 29 tahun ini berinisail ZAL alias Floe yang merupakan warga setempat.

Pria ini kedapatan petugas membawa 7 Paket sabu seberat 0,92 gram di saku celananya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya menangkap Zal berawal dari kecurigaan anggota di lapangan.

“Sebelum penangkapan tersangka sedang mengendarai sepeda motor di jalan, merasa gerak geriknya mencurigakan anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledan badan hingga ditemukan 7 paket sabu di saku celananya.” ujarnya.

AKP Iladni menyebutkan, tersangka Zal menyimpan 7 paket sabu nya itu didalam kemasan minyak rambut.

“Menurut catatan yang ada, Zal merupakan residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu, Tersangka saat ini sudah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*