Home / Berita

Rabu, 8 Juli 2020 - 16:15 WIB

Kantongi Ganja dan Sabu Terbungkus Duit 10 ribu, Pria Ini Dibawa ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang pria berinisial Naz, 38 tahun warga Gampong Alue Ie Puteh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa (7/7/2020) dalam perkara Narkoba dengan barang bukti 1 Paket sabu seberat 0,31 gram dan 1 paket ganja seberat 4,93 gram.

Naz sendiri diamankan Polisi di Jalan Gampong Rambong Dalam Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, saat digeledah Polisi menemukan satu paket Ganja di saku celananya dan juga satu paket sabu yang terbungkus uang kertas pecahan 10 ribu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika tersangka Naz merupakan Target Operasi pihaknya.

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui sudah lama menjadi perantara jual beli dan juga menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar AKP M Daud.

Untuk proses penyidikan, kini tersangka Naz sudah diamankan di rutan Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas