Home / Berita

Rabu, 2 Mei 2018 - 05:55 WIB

Kantongi Sabu, Dua Pemuda Asal Seunuddon diboyong ke Polres Aceh Utara

Tersangka

Tersangka

LHOKSUKON – Dua pemuda pelaku tindak pidana narkoba diringkus polisi di kawasan Gampong Cot Kumbang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa (1/5/2018) pukul 19.00 WIB. Satu paket sabu seberat 2,40 gram turut diamankan sebagai barang bukti.

Dua tersangka yang kini mendekam di rutan Polres Aceh Utara itu merupakan warga asal Kecamatan Seunuddon berinisial MS 22 tahun dan MUS 25 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani SH, Rabu (2/5/2018) mengatakan pihaknya meringkus para pelaku berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi yang diterima kita tindak lanjuti dengan mendatangi TKP, menangkap dan melakukan penggeledahan badan lalu ditemukanlah sabu dari saku celana salah satu pelaku. Saat ini mereka telah diamankan ke Polres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon