Home / Berita

Minggu, 23 Juli 2017 - 16:56 WIB

Lagi… Dua Pria Ini Dibekuk Polisi Gara-gara Sabu

LHOKSUKON – Dua pria ditangkap personel Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Sabtu, 22 Juli 2017. Turut disita barang bukti sabu dengan berat 1,20 gram/brutto dan 0,86 gram/brutto.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba Iptu Sueharto, Sabtu, 22 Juli 2017 malam menyebutkan, dua tersangka, yaitu, RM, 22 tahun, warga Gampong Blang Nibong, Kecamatan Baktiya Barat ditangkap di Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu, sekitar pukul 15.30 WIB.

Lalu, tersangka HY, 49 tahun, warga Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap di Gampong Alue Raba, Kecamatan Baktiya Barat, Jumat, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Dari tersangka RM diamankan sabu seberat 1,20 gram/brutto. Sementara dari tersangka HY disita sabu seberat 0,86 gram/brutto. Tersangka HY ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka RM,” ujar Iptu Soeharto.

Soeharto menyebutkan RM ditangkap personel Satuan Sabhara, setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Reudeup sering dilakukan transaksi jual beli sabu.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Soeharto.

Share :

Baca Juga

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon