Home / Berita

Minggu, 23 Juli 2017 - 16:56 WIB

Lagi… Dua Pria Ini Dibekuk Polisi Gara-gara Sabu

LHOKSUKON – Dua pria ditangkap personel Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Sabtu, 22 Juli 2017. Turut disita barang bukti sabu dengan berat 1,20 gram/brutto dan 0,86 gram/brutto.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba Iptu Sueharto, Sabtu, 22 Juli 2017 malam menyebutkan, dua tersangka, yaitu, RM, 22 tahun, warga Gampong Blang Nibong, Kecamatan Baktiya Barat ditangkap di Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu, sekitar pukul 15.30 WIB.

Lalu, tersangka HY, 49 tahun, warga Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap di Gampong Alue Raba, Kecamatan Baktiya Barat, Jumat, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Dari tersangka RM diamankan sabu seberat 1,20 gram/brutto. Sementara dari tersangka HY disita sabu seberat 0,86 gram/brutto. Tersangka HY ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka RM,” ujar Iptu Soeharto.

Soeharto menyebutkan RM ditangkap personel Satuan Sabhara, setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Reudeup sering dilakukan transaksi jual beli sabu.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Soeharto.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan

Berita

Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Pembuangan di Baktiya

Berita

Polres Aceh Utara Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Tidak Perlu Panic Buying BBM

Berita

Video: Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Gratis Door to Door di Bulan Ramadhan

Berita

Polres Aceh Utara Raih Penghargaan Terbaik I Penyelesaian Perkara

Berita

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Buket Linteung