Ramli (55) narapidana Tanjung Gusta Medan asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Kamis (10/10/2019) divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Ramli terlibat penyelundupan sabu–sabu 70 Kg dan ekstasi 3 Kg dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Materi amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim T Latiful SH, didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH dalam sidang pamungkas di PN Lhoksukon.
Terdakwa Ramli hadir ke ruang sidang bersama pengacaranya Abdul Aziz SH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Permana SH dan Hari Citra Kesuma SH. Proses sidang tersebut dikawal ketat oleh kepolisian Polres Aceh Utara.
Sebelumnya pada 23 September 2019, JPU menuntut terdakwa Ramli juga dengan pidana mati. Karena menurut jaksa, perbuatan Ramli melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang–undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas vonis ini, terdakwa langsung menyatakan kasasi melalui pengacaranya. “Setelah selesai pembacaan amar putusan tersebut, kami langsung menyatakan kasasi atas vonis hakim,” ujar Abdul Aziz SH.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan 72 kg narkotika jenis sabu–sabu dan ekstasi di Perairan Jambo Aye, pada 10 Januari 2019.
Dalam penelusuran lebih lanjut, terungkap sabu dan ekstasi itu milik bandar besar bernama Ramli, napi asal Aceh yang selama ini ditahan di LP Tanjung Gusta, Medan. [Sumber]







