Home / Berita

Kamis, 23 Januari 2020 - 07:10 WIB

Maling HP di Seunuddon diserahkan ke Jaksa

Kanit Reskrim POlsek Seunuddon menyerahkan SB ke pihak Kejari Aceh Utara

Kanit Reskrim POlsek Seunuddon menyerahkan SB ke pihak Kejari Aceh Utara

LHOKSUKON – Penyidik Polsek Seunuddon menyerahkan tersangka kasus pencurian HP berinisial SB ke Kejaksaan Aceh Utara, Kamis (23/1/2020), pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka sudah P21.

“Karena berkas penyidikan sudah lengkap, maka selanjutnya tersangka SB diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum tahap dua,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil.

Tersangka SB dijerat Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 Jo Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polsek Seunuddon Kesatuan Polres Aceh Utara mengamankan seorang pemuda berinisial SB di Gampong Mane Kawan Kecamatan Seunuddon. Minggu malam (24/11/2019).

Pelaku SB diapit personel Polsek Seunuddon.

Sebelum diamankan Polisi, Pemuda berusia 19 tahun ini terpergok mencuri handphone dirumah Dedi, masih di Gampong Mane Kawan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil mengatakan bahwa tersangka SB tepergok ibu kandung korban saat mengambil sebuah Handphone.

“Pelaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang, karena aksinya ketauan pelaku meletakkan kembali handphone yang diambil dan kabur melalui pintu yang sama.” Ujar Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, Korban yang memergoki aksi pelaku berteriak maling, sehingga warga yang mendengar melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Korban didapati sembunyi di belakang Meunasah oleh warga hingga kemudian warga melaporkan ke Polsek, lalu personel datang menjemput dan mengamankan pelaku.” ujar Iptu M Jamil.

Dari pemeriksan awal, Kapolsek menambahkan, saat beraksi pelaku SB pergi menggunakan sepeda motor bersama temannya yang telah melarikan diri lebih dulu. SB juga mengakui dirinya sudah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali.

“Pengakuan SB selain mencuri Handphone dirinya pernah mencuri Laptop hingga celengan, Dalam kasus ini kita tetapkan dua orang rekan pelaku yakni SM dan M sebagai DPO, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka sudah ditahan di Mapolsek Seunuddon.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia