Miliki Sabu dan Ganja, 2 Pria Kurus Ditangkap Polres Aceh Utara
LHOKSUKON – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika dalam sehari. Dari kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti.Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, kedua tersangka masing–masing berinisial U (23), warga Gampong Kuala Cangkoy, Kecamatan Lapang dan S (30), warga Gampong Bayi, Kecamatan Tanah Luas.
Tersangka U ditangkap pada Jumat (11/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB di Gampong Kuala Cangkoy dengan barang bukti satu paket sabu–sabu seberat 0,11 gram, dua paket ganja seberat 4,68 gram. Tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh petugas.
“Sementara tersangka S ditangkap di Gampong Rayeuk Munye, Kecamatan Tanah Luas sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tersangka S diamankan satu paket sabu–sabu seberat 6,80 gram, satu HP Nokia, selembar uang tunai Rp 50.000 dan satu kota rokok,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, Sabtu (12/10/2019).
Kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti hasil sitaan saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.