Home / Berita

Rabu, 6 Desember 2017 - 11:26 WIB

Miliki Sabu dan Ganja, Lima Pria ini Diboyong Ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Lima pria terlibat tindak pidana Narkoba diringkus polisi di Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa (5/12/2017) pukul 19.30 WIB. Dari lima tersangka tersebut polisi menyita 7 paket sabu.

Mereka yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara itu yakni, Ruslan (30), Edi (35) dan Irsyadi (37) ketiga asal Gampong Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Kemudian, M Habibi (36) asal Gampong Merbo Kecamatan Tanah Jambo Aye dan terakhir Ridwan (39) asal Gampong Meunasah Geudong Kecamatan yang sama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Idani Ilyas mengatakan penangkapan terhadap lima tersangka berkat informasi dari masyarakat.

“Informasinya dirumah tersangka Ruslan sering terjadi transaksi Sabu, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan penggeledan dan berhasil mengamankan lima tersangka dan menemukan barang bukti tujuh paket sabu seberat 2,15 gram.” ujar Ildani.

Selain itu, AKP Ildani menambahkan, pihaknya juga menemukan barang bukti ganja seberat 4,16 gram.

“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan kelima tersangka sudah diamankan ke Polres Aceh Utara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak, Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Personel

Berita

Perkara Curanmor P21, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita

Polsek Lhoksukon Kawal Penertiban PKL di Pusat Kota Lhoksukon

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang