Home / Berita

Rabu, 6 Desember 2017 - 11:26 WIB

Miliki Sabu dan Ganja, Lima Pria ini Diboyong Ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Lima pria terlibat tindak pidana Narkoba diringkus polisi di Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa (5/12/2017) pukul 19.30 WIB. Dari lima tersangka tersebut polisi menyita 7 paket sabu.

Mereka yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara itu yakni, Ruslan (30), Edi (35) dan Irsyadi (37) ketiga asal Gampong Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Kemudian, M Habibi (36) asal Gampong Merbo Kecamatan Tanah Jambo Aye dan terakhir Ridwan (39) asal Gampong Meunasah Geudong Kecamatan yang sama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Idani Ilyas mengatakan penangkapan terhadap lima tersangka berkat informasi dari masyarakat.

“Informasinya dirumah tersangka Ruslan sering terjadi transaksi Sabu, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan penggeledan dan berhasil mengamankan lima tersangka dan menemukan barang bukti tujuh paket sabu seberat 2,15 gram.” ujar Ildani.

Selain itu, AKP Ildani menambahkan, pihaknya juga menemukan barang bukti ganja seberat 4,16 gram.

“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan kelima tersangka sudah diamankan ke Polres Aceh Utara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda