Home / Berita

Rabu, 17 Juni 2020 - 11:24 WIB

Miris, Warga Tanah Luas Temukan Bayi Dalam Kardus Mie Instan

LHOKSUKON – Sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kardus di tangga balai Masjid Baitul Takwa Gampong Pulo U Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Rabu (17/6/2020) sekira pukul 05.30 WIB.

Hingga kini jajaran Polres Aceh Utara masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penelantaran bayi tersebut.

“Kami sudah terima laporannya dan sedang kami selidiki siapa pelaku dari penelantaran bayi tersebut,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Yose Rizaldi.

Ipda Yose mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi yakni bilal Masjid bernama Ilyas mendengar suara tangisan bayi usai dirinya shalat subuh.

Saksi Ilyas kemudian memberitahukan hal tersebut pada saudari Juliana hingga selanjutnya mencari sumber suara bayi yang ternyata ada dalam kardus mie instan di tangga balai masjid.

“Bayi ini ditemukan dalam kondisi terbungkus sehelai kain, oleh saksi kemudian membawa pulang bayi malang itu kerumahnya untuk diberikan susu,” ujar Ipda Yose.

Ipda Yose menambahkan saat ini bayi sudah diamankan dirumah Keuchik setempat setelah dilakukan koordinasi dengan pihak puskesmas dan dinas sosial setempat.

“Bayi dalam kondisi sehat dengan berat badan 2,5 kg,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa