LHOKSUKON – Seorang Montir warga Gampong Alue Rubek Timur Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara berinisial BAC, 25 tahun diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya. Jum’at (15/12/2017) pukul 17.30 WIB.
Dirumah BAC Polisi menemukan lima paket sabu seberat 2,66 gram dan diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji M, Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan tersangka BAC sudah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain lima paket sabu, ada satu unit handphone, satu gunting dan satu bungkusan rokok sebagai barang bukti tambahan lainnya milik tersangka yang kita amankan” ujar Ildani.