Home / Berita

Sabtu, 27 Juli 2019 - 15:03 WIB

MUS diboyong ke Polres Aceh Utara bersama Dua Setengah Ons Ganja

LHOKSUKON – Pria 36 tahun berinisial MUS warga Gampong Matang Baloy Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Jumat (26/7) ditangkap Polisi dirumahnya.

Perkaranya MUS diduga kerap memperjual belikan Narkoba jenis ganja. Dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan barang bukti 19 paket daun ganja seberat 2,5 ons milik tersangka.

“Barang bukti ditemukan tersembunyi dikandang ternak yang ada dibelakang rumah tersangka.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani.

Ia menambahkan, pihaknya kini telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidakan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*