Home / Berita

Sabtu, 27 Juli 2019 - 15:03 WIB

MUS diboyong ke Polres Aceh Utara bersama Dua Setengah Ons Ganja

LHOKSUKON – Pria 36 tahun berinisial MUS warga Gampong Matang Baloy Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Jumat (26/7) ditangkap Polisi dirumahnya.

Perkaranya MUS diduga kerap memperjual belikan Narkoba jenis ganja. Dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan barang bukti 19 paket daun ganja seberat 2,5 ons milik tersangka.

“Barang bukti ditemukan tersembunyi dikandang ternak yang ada dibelakang rumah tersangka.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani.

Ia menambahkan, pihaknya kini telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidakan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri