Home / Berita

Sabtu, 27 Juli 2019 - 15:03 WIB

MUS diboyong ke Polres Aceh Utara bersama Dua Setengah Ons Ganja

LHOKSUKON – Pria 36 tahun berinisial MUS warga Gampong Matang Baloy Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Jumat (26/7) ditangkap Polisi dirumahnya.

Perkaranya MUS diduga kerap memperjual belikan Narkoba jenis ganja. Dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan barang bukti 19 paket daun ganja seberat 2,5 ons milik tersangka.

“Barang bukti ditemukan tersembunyi dikandang ternak yang ada dibelakang rumah tersangka.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani.

Ia menambahkan, pihaknya kini telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidakan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia