LHOKSUKON – Adanya aktifitas penambangan pasir secara ilegal yang dilakukan di Sungai Arakundo wilayah Gampong Krueng Lingka dan Pante Gaki Balee Kecamatan Langkahan, Aceh Utara menimbulkan keresahan. Warga yang resah akhirnya melapor ke Polisi.
Atas laporan itu Kapolsek Langkahan bersama pihak Muspika setempat yang mendapat laporan dari warga mendatangi lokasi tambang pasir dan mengecek keberadaan penambang. Kamis (26/7/2018).
“Setelah kita lakukan peninjauan ke lokasi benar bahwasanya ada aktifitas penambangan pasir yang dilakukan warga.” Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Langkahan Ipda Samsul Bahri.
Menurutnya, aktivitas penambangan yang dilakukan itu dapat menyebabkan mulai terkikis dan dikhawatirkan terjadi longsor.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Kapolsek bersama Camat dan Danramil akan mendata pemilik tambang pengecekan tentang perizinan penambangan.
“Tindakan awal bagi mereka yang melakukan penambangan akan kita berikan pembinaan dengan menjelasakan ketentuan atau prosedur izin penambangan dan sanksi hukum yang ada atas aktivitas tersebut.” Pungkas Ipda Samsul Bahri.[Nvl]