Home / Berita

Senin, 17 Juni 2019 - 04:18 WIB

Napi Kabur Rutan Lhoksukon Yang ditangkap Bertambah Jadi 26 Orang

LHOKSUKON – Jajaran Kepolisian Resor Aceh Utara dari Polsek Langkahan menangkap Rahmad Irmawan (33) salah satu dari 73 Napi yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Senin (17/6/2019) pagi pukul 08.30 WIB.

Ditangkapnya Rahmad Irmawan membuat daftar Napi yang berhasil ditangkap bertambah menjadi 26 orang.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsel Langkahan Ipda Samsul Bahri mengatakan pihaknya menangkap Rahmad dirumah kerabatnya di Gampong Seureke Kecamatan Langkahan.

“Napi yang berhasil diamankan sudah dibawa ke Polres Aceh Utara” pungkas Ipda Samsul.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara