Home / Berita

Minggu, 13 Juni 2021 - 07:39 WIB

Nyabu di Rumah Kosong, Tiga Pria ini diangkut ke Polsek Tanah Luas

LHOKSUKON – Personel Polsek Tanah Luas meringkus tiga orang pengguna Narkotika jenis sabu di Gampong Alue Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Tersangka yang diamankan yakni Z,31 tahun warga Gampong setempat, kemudian MA,38 tahun warga Gampong Mns Blang, Lhoksukon, Aceh Utara dan RD, 41 tahun warga Gampong Ampeh, Tanah Luas, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Hendra Jamiswar, S.H., M.H menyampaikan penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Selasa (8/6/2021) di sebuah rumah kosong.

“Saat dilakukan penangkapan, di dalam rumah kosong itu tersangka Z dan MA berdua tengah asyik menggunakan sabu, di lokasi turut diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisab dan plastik bekas sabu,” ujar Ipda Hendra, Minggu (13/6/2021).

Ipda Hendra menambahkan, pihaknya kemudian mengamankan tersangka RD ditempat terpisah di jalan dekat rumah tempat tinggalnya.

“Tersangka Z mengaku sabu yang mereka hisap dibeli oleh RD, untuk pemeriksaan, ketiga tersangka diboyong ke Polsek Tanah Luas dan kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara