LHOKSUKON – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mensosialisasikan program sapu bersih pungutan liar (saber pungli) kepada masyarakat guna membasmi pungutan pungutan liar yang kerap kali dianggap menyulitkan masyarakat.
Demikian juga halnya yang dilakukan dengan Polsek Tanah Luas di jajaran Polres Aceh Utara, Senin (28/1) yang memberikan pembekalan dan sosialisasi tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) kepada pegawai di Puskesmas Tanah Luas.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Tanah Luas dan puluhan petugas kesehatan puskesmas Tanah Luas.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah mengatakan Sosialisasi ini dilakukan sebagai optimalisasi pemberantasan pungutan liar di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat tidak diperbolehkan untuk memungut biaya apapun kecuali ada dasar hukumnya.
“Apabila ada pungutan dalam pelayanan kepada masyarakat yang tidak ada dasar hukumnya, maka itulah yang disebut dengan pungutan liar atau yang disingkat pungli,” ujar AKP Nurmansyah.
Ia mengharapkan kepada seluruh pegawai puskesmas apabila menemukan atau mengetahui adanya pungli yang tidak sesuai ketentuannya agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Jika menemukan Pungli segera laporkan sehingga dapat direspon dengan cepat,” pungkasnya. (Nvl).