LHOKSUKON – Setelah 10 hari lamanya menjadi buruan Polisi, HR (25) akhirnya berhasil diciduk di kampung halamannya Gampong Geulanggang Baroh Kecamatan Kota Juang, Bireun. Senin (8/1/2018).
HR sendiri merupakan tersangka kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario BL 3166 KP milik Nurul (19) teman wanita yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. HR membawa kabur motor tersebut dengan modus pinjam saat bertemu kencan pertama dengan korban pada Sabtu (30/12/2017) lalu di Baktiya Barat, Aceh Utara.
Baca : Nurul Lapor Polisi Sepeda Motornya Dibawa Kabur Teman Facebook
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Baktiya Barat Iptu Musa mengatakan, tersangka ditangkap berkat koordinasi pihaknya dengan Polsek Peusangan.
“Sempat diamankan sementara di Polsek Peusangan, tersangka HR kemudian kita jemput disana, akan tetapi barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur tersangka sudah dijual ke orang lain.”
Karena barang bukti telah berpindah tangan, Kapolsek Baktiya Barat dengan tiga anggotanya melakukan pengembangan ke Bener Meriah, disitu pihaknya mengamankan IL (23) karena membeli motor hasil pengggelapan tersangka HR.
“IL kita amankan dengan tuduhan pertolongan jahat (tadah). Dalam kasus ini ada seorang lagi yang kita tetapkan sebagai DPO. Kedua tersangka kini sudah dititipkan di Rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas Iptu Musa.