Home / Berita

Senin, 16 Desember 2019 - 16:16 WIB

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Istri TNI diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa

Pelaku HS (tengah) diapit personel Sat Reskrim, Kanit PPA dan KBO Reskrim menunjjukkan barang bukti yang disita

Pelaku HS (tengah) diapit personel Sat Reskrim, Kanit PPA dan KBO Reskrim menunjjukkan barang bukti yang disita

LHOKSUKON, – HS (22) warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, sejak sepekan lalu menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh. Pria pelaku percobaan pemerkosaan terhadap M (33) istri TNI tersebut terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

“Saat kita mintai keterangan, ngomongnya ngelantur. Selain itu, pihak keluarga juga datang ke kita dan menjelaskan bahwa HS memiliki riwayat penyakit jiwa,” ujar Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, melalui KBO Reskrim Aiptu Dapot Situmorang, Senin (16/12/2019).

Kata Dapot, observasi kejiwaan akan berlangsung selama 14 hari. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari RSJ.

“Kita menunggu hasil visum psikiatrikum dulu baru kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan HS (22) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap M (33) seorang ibu Rumah tangga yang juga merupakan istri seorang anggota TNI.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama melalui Kaur Bin Opsnal Aiptu Dapot Situmorang mengatakan, percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon.

“Kejadian percobaan pemerkosaan ini diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter karena mendengar jeritan korban, melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit.” ujar Aiptu Dapot.

Walaupun sempat kabur, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh TNI Brigif 25/Siwah dibantu warga saat bersembunyi disemak-semak kebun sawit yang tidak seberapa jauh dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 Bulan Kurungan atau 175 Hukuman Cambuk. []

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri