Home / Berita

Senin, 16 Desember 2019 - 16:16 WIB

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Istri TNI diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa

Pelaku HS (tengah) diapit personel Sat Reskrim, Kanit PPA dan KBO Reskrim menunjjukkan barang bukti yang disita

Pelaku HS (tengah) diapit personel Sat Reskrim, Kanit PPA dan KBO Reskrim menunjjukkan barang bukti yang disita

LHOKSUKON, – HS (22) warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, sejak sepekan lalu menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh. Pria pelaku percobaan pemerkosaan terhadap M (33) istri TNI tersebut terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

“Saat kita mintai keterangan, ngomongnya ngelantur. Selain itu, pihak keluarga juga datang ke kita dan menjelaskan bahwa HS memiliki riwayat penyakit jiwa,” ujar Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, melalui KBO Reskrim Aiptu Dapot Situmorang, Senin (16/12/2019).

Kata Dapot, observasi kejiwaan akan berlangsung selama 14 hari. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari RSJ.

“Kita menunggu hasil visum psikiatrikum dulu baru kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan HS (22) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap M (33) seorang ibu Rumah tangga yang juga merupakan istri seorang anggota TNI.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama melalui Kaur Bin Opsnal Aiptu Dapot Situmorang mengatakan, percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon.

“Kejadian percobaan pemerkosaan ini diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter karena mendengar jeritan korban, melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit.” ujar Aiptu Dapot.

Walaupun sempat kabur, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh TNI Brigif 25/Siwah dibantu warga saat bersembunyi disemak-semak kebun sawit yang tidak seberapa jauh dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 Bulan Kurungan atau 175 Hukuman Cambuk. []

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia