LHOKSUKON – Layanan pembuatan/perpajangan surat izin mengemudi (SIM) di kantor Satpas SIM Polres Aceh Utara termasuk layanan SKCK ditutup untuk sementara waktu.
Bahkan kebijakan penutupan sementara layanan masyarakat ini juga diberlakukan untuk kantor Samsat Aceh Utara di Desa Ranto Kecamatan Lhoksukon hingga 2 minggu ke depan.
Setelah itu, akan dievaluasi untuk menentukan langkap berikutnya.
Penutupan sementara layanan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Aceh.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Ksb Humas Iptu Sudiya Karya mengatakan jika layanan SIM dan SKCK berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga hal ini untuk sementara waktu dilarang.
“Karena itu, untuk memperkecil ruang berkumpulnya orang banyak, layanan Samsat, SIM dan SKCK ditutup sementara,” ujarnya.
Dikutip dari serambi, sebagaimana disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondany, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap denda karena terlambat membayar pajak atau terlambat memperpanjang SIM.
Nanti, jika kondisi sudah normal dan layanan dibuka kembali, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
“Selama 91 hari masa tanggap darurat Corona, tidak ada denda. SIM 2 bulan mati pun tidak apa-apa, gak perlu buat baru cukup perpanjang saja,” demikian Dirlantas Kombes Pol Dicky Sondany SIK MH.







