LHOKSUKON – Nasir, 29 tahun warga Gampong Pucok Alue Kecamatan Baktiya, Aceh Utara diringkus polisi lantaran menjadi tersangka kepemilikan dua paket sabu seberat 0,40 gram.
Tersangka diringkus anggota reserse narkoba Polres Aceh Utara di Gampong Matang Kumbang Kecamatan yang sama, Rabu malam (13/12/2017).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka diciduk berkat informasi masyarakat.
“Infonya di TKP sering terjadi transaksi sabu, kemudian kita bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tersangka hingga menemukan barang bukti sabu dari tangannya.” ujar Ildani.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Polres Aceh Utara.