Home / Berita

Kamis, 14 Desember 2017 - 07:40 WIB

Pemilik Dua Paket Sabu Di Baktiya Diringkus Polisi

Tersangka menunjukkan barang bukti dua paket sabu miliknya

Tersangka menunjukkan barang bukti dua paket sabu miliknya

LHOKSUKON – Nasir, 29 tahun warga Gampong Pucok Alue Kecamatan Baktiya, Aceh Utara diringkus polisi lantaran menjadi tersangka kepemilikan dua paket sabu seberat 0,40 gram.

Tersangka diringkus anggota reserse narkoba Polres Aceh Utara di Gampong Matang Kumbang Kecamatan yang sama, Rabu malam (13/12/2017).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka diciduk berkat informasi masyarakat.

“Infonya di TKP sering terjadi transaksi sabu, kemudian kita bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tersangka hingga menemukan barang bukti sabu dari tangannya.” ujar Ildani.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ulee Rubek Barat di Seunuddon

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Disabilitas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan