Home / Berita

Kamis, 14 Desember 2017 - 07:40 WIB

Pemilik Dua Paket Sabu Di Baktiya Diringkus Polisi

Tersangka menunjukkan barang bukti dua paket sabu miliknya

Tersangka menunjukkan barang bukti dua paket sabu miliknya

LHOKSUKON – Nasir, 29 tahun warga Gampong Pucok Alue Kecamatan Baktiya, Aceh Utara diringkus polisi lantaran menjadi tersangka kepemilikan dua paket sabu seberat 0,40 gram.

Tersangka diringkus anggota reserse narkoba Polres Aceh Utara di Gampong Matang Kumbang Kecamatan yang sama, Rabu malam (13/12/2017).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka diciduk berkat informasi masyarakat.

“Infonya di TKP sering terjadi transaksi sabu, kemudian kita bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tersangka hingga menemukan barang bukti sabu dari tangannya.” ujar Ildani.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon