Home / Berita

Kamis, 14 Desember 2017 - 07:40 WIB

Pemilik Dua Paket Sabu Di Baktiya Diringkus Polisi

Tersangka menunjukkan barang bukti dua paket sabu miliknya

Tersangka menunjukkan barang bukti dua paket sabu miliknya

LHOKSUKON – Nasir, 29 tahun warga Gampong Pucok Alue Kecamatan Baktiya, Aceh Utara diringkus polisi lantaran menjadi tersangka kepemilikan dua paket sabu seberat 0,40 gram.

Tersangka diringkus anggota reserse narkoba Polres Aceh Utara di Gampong Matang Kumbang Kecamatan yang sama, Rabu malam (13/12/2017).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka diciduk berkat informasi masyarakat.

“Infonya di TKP sering terjadi transaksi sabu, kemudian kita bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tersangka hingga menemukan barang bukti sabu dari tangannya.” ujar Ildani.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan

Berita

Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Pembuangan di Baktiya

Berita

Polres Aceh Utara Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Tidak Perlu Panic Buying BBM

Berita

Video: Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Gratis Door to Door di Bulan Ramadhan

Berita

Polres Aceh Utara Raih Penghargaan Terbaik I Penyelesaian Perkara

Berita

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Buket Linteung