Home / Berita

Selasa, 26 Juni 2018 - 07:24 WIB

Pemuda Pemilik 4 Paket Sabu ini diboyong ke Polres Aceh Utara

 

LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh, Senin (25/6/2018) pukul 15.00 WIB, meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di jalan Gampong Beuringen LB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Tersangka berinisial IF, 26 tahun warga Gampong Aron Pirak Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Sejumlah 4 paket sabu siap edar miliknya seberat 1,15 gram ikut diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan pihaknya menemukan barang bukti sabu milik tersangka disimpan dalam tempat mirip kemasan bedak wanita.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita

Menko Polkam Resmikan Huntap dan Serahkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Utara