Home / Berita

Selasa, 26 Juni 2018 - 07:24 WIB

Pemuda Pemilik 4 Paket Sabu ini diboyong ke Polres Aceh Utara

 

LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh, Senin (25/6/2018) pukul 15.00 WIB, meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di jalan Gampong Beuringen LB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Tersangka berinisial IF, 26 tahun warga Gampong Aron Pirak Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Sejumlah 4 paket sabu siap edar miliknya seberat 1,15 gram ikut diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan pihaknya menemukan barang bukti sabu milik tersangka disimpan dalam tempat mirip kemasan bedak wanita.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda