Home / Berita

Selasa, 26 Juni 2018 - 07:24 WIB

Pemuda Pemilik 4 Paket Sabu ini diboyong ke Polres Aceh Utara

 

LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh, Senin (25/6/2018) pukul 15.00 WIB, meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di jalan Gampong Beuringen LB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Tersangka berinisial IF, 26 tahun warga Gampong Aron Pirak Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Sejumlah 4 paket sabu siap edar miliknya seberat 1,15 gram ikut diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan pihaknya menemukan barang bukti sabu milik tersangka disimpan dalam tempat mirip kemasan bedak wanita.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas

Berita

Satlantas Berikan Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Tanah Luas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Masjid dan Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

Berita

Jumat Berkah, Satlantas Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sosial Keliling di Kota Lhoksukon

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon