LHOKSUKON – Satres Narkoba Polres Aceh Utara, Senin malam (5/2/2018) kembali mengamankan seorang pengedar sabu dari sebuah gubuk di Gampong Manyang Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. Tiga paket sabu seberat 8,19 gram disita petugas sebagai barang bukti.
Tersangkanya berinisial MUL, lelaki plontos berusia 39 tahun warga Gampong Ule Ceubrek Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan dari tangan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah kaca pirek berisi sabu dan satu kotak rokok.
“Tersangka ini kita tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya. Saat ini sudah kita lakukan penahanan di rutan Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya.