Home / Berita

Selasa, 5 November 2019 - 11:32 WIB

Pengedar Sabu dan Ganja diringkus Polisi dari Sebuah Gubuk di Tanah Luas

AF (kiri) dan F (kanan)

AF (kiri) dan F (kanan)

LHOKSUKON – Polisi meringkus dua pria berinisial F dan AF dari sebuah gubuk di Gampong Mane Kawan Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Senin (4/11/2019) pukul 19.30 WIB. Keduanya diduga mengedarkan ganja dan sabu.

Tersangka F, 25 tahun tercatat sebagai warga Matang Mane dan AF, 35 tahun warga Gampong Rawa, Keduanya asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkain Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildan menyebutkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu dari kedua tersangka.

“Dari lokasi penangkapan turut kita amankan 5 paket sabu seberat 0,63 gram dan 21 paket ganja seberat 1,32 Ons milik tersangka F dan AF.” ujarnya.

AKP Ildani menerangkan jika kedua tersangka ini diamankan bersamaan dari sebuah gubuk.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia