Home / Berita

Selasa, 5 November 2019 - 11:32 WIB

Pengedar Sabu dan Ganja diringkus Polisi dari Sebuah Gubuk di Tanah Luas

AF (kiri) dan F (kanan)

AF (kiri) dan F (kanan)

LHOKSUKON – Polisi meringkus dua pria berinisial F dan AF dari sebuah gubuk di Gampong Mane Kawan Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Senin (4/11/2019) pukul 19.30 WIB. Keduanya diduga mengedarkan ganja dan sabu.

Tersangka F, 25 tahun tercatat sebagai warga Matang Mane dan AF, 35 tahun warga Gampong Rawa, Keduanya asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkain Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildan menyebutkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu dari kedua tersangka.

“Dari lokasi penangkapan turut kita amankan 5 paket sabu seberat 0,63 gram dan 21 paket ganja seberat 1,32 Ons milik tersangka F dan AF.” ujarnya.

AKP Ildani menerangkan jika kedua tersangka ini diamankan bersamaan dari sebuah gubuk.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*