Home / Berita

Kamis, 13 Februari 2020 - 16:38 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Rumahnya Malah Dibobol Kawan Sendiri

Kolase Foto Tersangka S alias Adek serta barang bukti tabung gas yang ditinggal diatas loteng, dan barang bukti lainnya yang diamankan Polisi

Kolase Foto Tersangka S alias Adek serta barang bukti tabung gas yang ditinggal diatas loteng, dan barang bukti lainnya yang diamankan Polisi

LHOKSUKON – Akibat nekat melakukan pencurian dirumah temannya, S alias Adek 35 tahun, ditangkap pihak Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Senin malam (10/2/2020) lalu, mesin potong rumput, tabung gas melon hingga sandal jepit hasil curian diamankan Polisi sebagai barang bukti.

Rumah yang ia santroni ini ada di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, merupakan milik Mulyadi, pria 42 tahun yang saat ini mendekam di rutan Polres Langkat sejak (4/2/2020) akibat tersandung kasus Narkoba, Mulyadi diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Sumut dengan barang bukti sabu seberat 60,57 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama mengatakan penangkapan terhadap tersangka S alias Adek dilakukan pihaknya setelah melakukan penyelidikan atas dasar laporan polisi yang dibuat mantan istri pemilik rumah pada tanggal (8/2/2020).

“Dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku menyantroni rumah Mulyadi yang tengah kosong pada jumat malam (7/2/2020), ia masuk melalui loteng rumah menggunakan tangga kayu, dari atas loteng pelaku turun kedalam rumah dengan selang air lalu mengambil tabung gas melon yang ada didapur, akan tetapi tabung gas yang diambil tidak bisa ia bawa keluar, sehingga ditinggalkan di loteng, dari dalam rumah, pelaku hanya mengambil sepasang sandal jepit,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, jika pelaku tidak menemukan barang berharga lainnya yang bisa ia bawa, namun pada saat keluar dari rumah itu, tersangka S mengambil satu mesin pemotong rumput dirumah semi permanen yang juga milik Mulyadi, “posisi rumah ini bersebelahan dengan rumah sebelumnya,” ujar AKP Adhitya.

AKP Adhitya menambahkan, sebelumnya tersangka sering diajak oleh Mulyadi kerumahnya sehingga paham betul kondisi rumah, karena mendapat kabar saudara Mulyadi ditangkap polisi di wilayah langkat, muncul niat untuk mencuri kerumah Mulyadi.

“Tersangka S mengaku jika sebelumnya kebutuhan dirinya sehari-hari sering dipenuhi oleh Mulyadi, namun malam itu dirinya merasa kelaparan hingga nekat untuk mencuri di rumah Mulyadi untuk bisa mendapatkan uang, malahan mesin rumput yang dicuri ia gadaikan seharga Rp.80 ribu pada seseorang,” Ujar AKP Adhitya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka S alias Adek sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*