LHOKSUKON – Penyidik Polres Aceh Utara menyerahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Oknum Ketua Perwakilan YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) Aceh Timur inisial BAS (35 tahun) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
BAS disangkakan melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Berkas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan BAS melalui akun media sosial Facebook itu, diserahkan oleh penyidik pada Rabu (12/12/2018) sekira pukul 10:00 WIB di kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi oleh seorang pengacara, Abdul Azis, SH (53) warga Kec. Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam Laporan Polisi nomor : LP.B/56/IV/Res.2.5/2017/Aceh/Res Aut/SPKT, tanggal 13 April 2018 itu, BAS dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dari UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo 310 ayat 2 KUHP.
“Hari ini penyerahan tahap II berupa tersangka BAS dan barang bukti kasus pencemaran nama baik melalui akun facebooknya” tutur Iptu Rezki. Kamis (13/12/2018).
Adapun barang bukti yang diserahkan, kata Rezki, yakni 1 (satu) uni handphone merk Xiaomi Redmi 3X warna gold, 1 (satu) lembar capture akun facebook Basri, 2 lembar surat kuasa khusus pidana an. Syaiful Alias Mun, 2 lembar surat kuasa khusus pidana an. Tajul Maulana alias Tajul, 2 lember surat kuasa khusus pidana an. Musriadi Alias Ombit, 2 lember surat kuasa khusus pidana an. Zulkifli alias Jul dan 1 unit laptop, merk acer, warna hitam.
Menurut Kasat Reskrim, perkara ini bermula kala BAS memposting dua lembar kwitansi di dinding akun facebook miliknya pada 12 April yang lalu sekitar pukul 17:30 WIB.
BAS, kata Rezki, membubuhkan caption kata-kata bernada pencemaran nama baik terhadap seseorang yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam postingannya BAS menuding pengacara dimaksud melakukan pemerasan terhadap kliennya.
Adapun isi caption yang ditulis BAS di akun Basri berupa “Pengacara yang ditunjuk oleh hakim dalam persidangan untuk mendampingi terdakwa apa berhak pengacara tersebut memeras uang honor jasa pengacara sampai ratusan juta pada keluarga terdakwa”.
Pelapor yang merupakan saksi korban kata Rezki tidak senang atas postingan yang ditayangkan BAS tersebut.
“Sehingga atas kata- kata memeras yang dituliskan oleh tersangka tersebut, saksi korban merasa keberatan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan. BAS ini juga sebelumnya pernah menjalani hukuman di LP Aceh Timur selama 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik” pungkas Rezki.