LHOKSUKON – Penyidik dari unit tindak pidana umum satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menyerahkan SA alias Sijeum, 64 tahun tersangka kasus Kekerasan dalam rumah tangga ke pihak kejaksaan Aceh Utara, Selasa (27/10/2020).
“Berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dilakukan penyerahan tahap II berupa pelimpahan berkas dan tersangka maupun barang bukti kepada jaksa,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melaluo Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, Rabu (28/10/2020).
Data dihimpun tribratanews, tersangka SA yang tercatat sebagai warga Gampong Nga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara itu ditangkap pihak kepolisan pada 30 agustus 2020 lalu.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan sang istri telah melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan anaknya yang masih dibawah umur, kejadian ini berawal ketika pelaku meminta uang pada istrinya yang sedang memasak didapur.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 16 juli 2020, istri pelaku yang tidak memiliki uang yang diminta itu lantas mendapat perlakuan buruk mulai kata-kata kasar hingga mendapat pukulan berulang kali, bahkan anak perempuannya yang berusia 16 tahun ikut mendapat pukulan ketika berupaya melerai ayah dan ibunya itu.
Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 351 KUHPidana.







