Home / Berita

Jumat, 27 September 2019 - 05:43 WIB

Penyidik Serahkan Pemerkosa Nenek di Aceh Utara ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik unit PPA Polres Aceh Utara menyerahkan BA alias Adek 35 tahun, tersangka pemerkosa nenek ke Kejari setempat, Kamis, 26 september 2019, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada jaksa, karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Berkas perkara dan barang bukti kasus pemerkosaan serta tersangka sudah kita serahkan kemarin,” kata AKP Adhitya. Jumat (27/9/2019).

Adhitya menyebutkan, tersangka BA dijerat pasal tunggal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tersangka BA ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang nenek berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh pada 24 Juli 2019.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengobati korban menggunakan cairan spermanya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia