Home / Berita

Jumat, 27 September 2019 - 05:43 WIB

Penyidik Serahkan Pemerkosa Nenek di Aceh Utara ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik unit PPA Polres Aceh Utara menyerahkan BA alias Adek 35 tahun, tersangka pemerkosa nenek ke Kejari setempat, Kamis, 26 september 2019, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada jaksa, karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Berkas perkara dan barang bukti kasus pemerkosaan serta tersangka sudah kita serahkan kemarin,” kata AKP Adhitya. Jumat (27/9/2019).

Adhitya menyebutkan, tersangka BA dijerat pasal tunggal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tersangka BA ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang nenek berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh pada 24 Juli 2019.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengobati korban menggunakan cairan spermanya.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*