Home / Berita

Rabu, 10 Juni 2020 - 17:44 WIB

Pergi Bermain Layangan, Remaja di Aceh Utara Meninggal Tersambar Petir

LHOKSUKON – Remaja 14 tahun bernama M Iqbal Maulana warga Gampong Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara dilaporkan meninggal dunia dipersawahan desa setempat, Rabu (10/6/2020) pukul 17.00 WIB.

Diduga kuat jika meninggalnya korban akibat tersambar petir ketika bermain layangan di sawah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Yose Rizaldi menyampaikan jika dari keterangan sejumlah saksi, sore itu korban pergi bermain layangan bersama enam teman-temannya.

“Ketika itu teman-teman korban pulang dikarenakan cuaca sudah mendung dan gerimis, sebelumnya mereka mengaku sempat mendengar suara petir yang besar,” ujar Ipda Yose.

Ia menerangkan, hingga pukul 19.00 orang tua korban mencari keberadaan anaknya karena tak kunjung pulang.

“Mengetahui korban tidak ada bersama temannya, orang tua korban bersama warga lainya langsung mencari keberadaan korban di areal persawahan, setelah setengah jam pencarian didapati korban sudah tidak bernyawa lagi dan diduga akibat disambar petir,” ungkap Kapolsek.

Ia menambahkan, wajah dan sekujur tubuh korban lebam dan memar. ” Kemudian jenazah korban dibawa oleh warga kerumah orang tuanya untuk segera dikebumikan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa