Home / Berita

Rabu, 28 April 2021 - 17:08 WIB

Perkara 7 Paket Sabu, Dua Sekawan ini diboyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua sekawan di Gampong Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Selasa dini hari (27/4/2021) sebab tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 1,01 gram.

Keduanya berasal dari Kecamatan Samudera, Aceh Utara, masing-masing berinisial berinisial A (24) warga Keude Geudong dan F (20) warga Gampong Asan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menerangkan dua tersangka yang diamankan tersebut merupakan target operasi pihaknya.

“Keduanya diciduk dari sebuah warung, kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Samsul Bahri.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah Nurul Kamal, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita

80 Hunian untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Utara Resmi Diserahkan