Home / Berita

Rabu, 28 April 2021 - 17:08 WIB

Perkara 7 Paket Sabu, Dua Sekawan ini diboyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua sekawan di Gampong Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Selasa dini hari (27/4/2021) sebab tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 1,01 gram.

Keduanya berasal dari Kecamatan Samudera, Aceh Utara, masing-masing berinisial berinisial A (24) warga Keude Geudong dan F (20) warga Gampong Asan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menerangkan dua tersangka yang diamankan tersebut merupakan target operasi pihaknya.

“Keduanya diciduk dari sebuah warung, kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Samsul Bahri.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas