11/02/2025
Aceh Utara, Aceh
Berita

Perkara Sabu, Dua Pemuda dan Satu Kakek Diciduk Polisi di Seunuddon

LHOKSUKON – Personel Polres Aceh Utara dari jajaran Polsek Seunuddon, Jumat (26/1/2018) meringkus tiga pria di tiga lokasi dan waktu terpisah karena tersandung tindak pidana narkotika jenis sabu.

Tiga tersangka itu yakni ASN, (25) warga Gampong Meunasah Sagoe, kemudian JUL (35) warga Gampong Matang Puntong, keduanya asal Kecamatan Seunuddon, dan terakhir IS (60) seorang kakek warga Gampong Meunasah Geudong Kecamatan Baktiya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kapolsek Seunuddon Ipda Riwal Maulidinata mengatakan, pihaknya lebih dulu meringkus ASN disebuah kios waktu dini hari pukul 00.05 WIB.

“Saat Polisi datang ke kios tersebut,  ASN terlihat menyembunyikan sesuatu yang ternyata sebuah kaca pirek berisi sabu. Ketika diintrogasi ia mengaku baru memakai sabu yang ia beli dari tersangka JUL.” ujar Ipda Riwal.

Riwal melanjutkan, berselang 35 kemudian, JUL juga dijemput Polisi saat sedang berada di sebuah warung mie arang di Gampong Matang Panyang Kecamatan Seunuddon. Keduanya diboyong ke Mapolsek setempat untuk diperiksa lebih lanjut.

Terakhir, dihari yang sama pukul 17.05 WIB seorang kakek berusia 60 tahun berinisial IS juga diringkus anggota Polsek Seunuddon. IS yang sudah diintai polisi dicegat saat sedang mengendarai sepeda motor di Pasar Seunuddon.

“Saat digeledah, anggota menemukan satu paket sabu yang disimpan disaku celananya. Bukti yang cukup untuk memboyong tersangka ke Mapolsek untuk diproses hukum.” pungkas Ipda Riwal.