LHOKSUKON – Dua Pemuda asal Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial M, 28 tahun dan KT 31 tahun diboyong ke Polres Aceh Utara lantaran kasus Narkoba, 3 Paket sabu seberat 0,33 gram dijadikan Polisi sebagai barang bukti.
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dari dua lokasi terpisah, Selasa (22/10/2019).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menerangkan bahwa pihaknya lebih dulu menangkap tersangka M di Simpang Panteu Breuh Kecamatan Baktya, Aceh Utara.
“Saat ditangkap, dari M diamankan barang bukti 1 paket sabu, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap KT di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.” ujar AKP Ildani.
Ia menjelaskan, KT diamankan bersama barang bukti 2 paket sabu, Dalam kasus ini, tersangka M mengaku mendapat sabu dari KT.
“Kini keduanya sudah diamankan dalam satu ruang sel, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” pungkasnya.







