Home / Berita

Selasa, 23 Juli 2019 - 15:11 WIB

Perkara 3 Paket Sabu, Pemuda ini diboyong Ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Pemuda asal Gampong Alue Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara diciduk polisi dalam perkara kepemilikan Narkoba jenis sabu.

Pria berinisial MF, 25 tahun ini ditangkap personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin (22/7/2019) siang.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya mengamankan MF bersama barang bukti 3 paket sabu seberat 0,44 gram.

“Informasi yang kita terima dari Masyarakat sebelumnya menyebutkan bahwa tersangka MF kerap memperjual belikan narkoba jenis sabu, maka untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri