LHOKSUKON – Personel Polsek Lhoksukon berjumlah 17 orang melakukan penandatanganan pakta integritas bebas dari penyalahgunaan Narkoba, hal itu berlangsung di halaman Mapolsek Lhoksukon, Senin (15/3/2021).
Ada enam point pernyataan yang ditandangani personel salah satu diantaranya menyebutkan “Bersedia ditindak tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian apabila melakukan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku.”
Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi menyampaikan, penandatangan pakta integritas itu merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Aceh Utara.
“Setiap lembar pakta integritas yang ditandatangani akan dikirimkan ke Polda Aceh, apabila nantinya ada pelanggaran ataupun perbuatan penyalahgunaan narkoba akan siap sedia sebagaimana point-point yang sudah ditandangani.” ujarnya.







