11/02/2025
Aceh Utara, Aceh
Berita

Pimpinan Dayah, DPO Kasus Pencabulan Santriwati Serahkan Diri Ke Polisi

LHOKSUKON – Pimpinan salah satu Dayah di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara berinisial TM (50), akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Rabu (27/9/2017). TM sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati dayah yang dipimpinnya.

“Pagi tadi saya perintahkan salah satu anggota untuk berkoordinasi dengan keluarga TM. Hasil koordinasi, TM mengaku mau menyerahkan diri ke polisi. Kemudian personel bergerak menuju Aceh Timur,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rizki Kholiddiansyah.

Kemudian, kata Rizki, anggota Polres yang telah membuat komunikasi itu menuju ke Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, kata dia lagi, anggota bergerak lagi menuju ke Keude Dua, masih kecamatan yang sama.

“Anggota kita melihat tersangka TM sedang berada di pinggir jalan di desa itu. Pada saat kendaraan diberhentikan, tersangka langsung naik mobil dan selanjutnya dibawa langsung hingga tiba di Mako Polres Aceh Utara sekitar pukul 18.00 WIB malam tadi,” kata Iptu Rizki.