Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Aceh Utara meringkus empat Pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu–sabu, di tiga lokasi tepisah pada Senin (3/2/2020) bersama empat tersangka petugas mengamankan delapan paket sabu seberat 4.83 gram.
Empat pria yang ringkus masing–masing berinisial ID (27) warga Gampong Lang Nibong, Kecamatan Baktiya Barat ditangkap di kawasan Gampong Trieng Pantang, Kecamatan Lhoksukon, Kemudian BK (38) dan MN (21) keuduanya warga Gampong Mesjid, Kecamatan Samudera ditangkap di rumah BK dan ZN (38) warga Gampong Beuringen, kecamatan Samudera.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melaui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Daud menjelaskan, penangkapan empat tersangka itu diawali dengan ditangkapnya pria berisial ID, yang sebelumnya mendapatkan informasi pelaku ID akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jembatan Gampong Trieng Pantang .
“Tak lama kemdudian personel opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku ID dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, dari hasil intrograsi, mengaku barang itu didapat dari pria bernisial BK,” kata AKP Muhammad Daud, Selasa (4/2/2020).
AKP Muhammad Daud menyebutkan dari hasil pengembang ID, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka BK di rumahnya termasuk temannya MN mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat yang sama, yaitu 0,20 gram.
“Kemudian kami melakukan pengembangan dari tersangka yang sebelumnya ditangkap, sehingga kembali meringkus ZN bersama enam paket sabu dengan berat total 4,43 gram, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.







